info@ipapa.co.id     +6221 300 66 511

WNA Boleh Punya Rumah di Indonesia Tapi Minimal 10 Miliar

Posted: 10 years ago - 236 View
WNA Boleh Punya Rumah di Indonesia Tapi Minimal 10 Miliar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan peraturan baru mengenai kepemilikan tempat tinggal bagi orang asing. Aturan tersebut adalah sebagai langkah konkrit dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 mengenai aturan pembelian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang tinggal di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, seperti dikutip dalam lama resmi BPN, Senin (18/4/2016).

Di setiap wilayah pemerintah akan memberlakukan harga minimal hunian yang berbeda untuk warga asing. Contohnya, untuk di wilayah DKI Jakarta tempat tinggal rumah tunggal yang dapat dimiliki orang asing harus minimal seharga Rp10 miliar, dan minimal Rp5 miliar untuk rumah apartemen.Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut, karenanya harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Yogyakarta dan Sumatera Utara. Dia menuturkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu merupakan batasan harga maksimal yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah.

Ferry menilai, penjelasan lebih detail tentang harga itu merupakan suatu hal yang sensitif. "Karena kalau pemerintah kasih harga murah, reaksi dari orang-orang itu bepersepsi tanah air kita mau dijual," jelas Ferry.

Menurut pengamat properti dari Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, pemerintah mencoba membatasi akses orang asing untuk membeli properti di Indonesia sehingga akan semakin mempersempit pasar properti untuk orang asing, ujar Ferry Selasa (19/4/2016).

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.

"Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh," kata Ferry. (Riri)

Category : Property,

Related Post