info@ipapa.co.id     +6221 300 66 511

Provokator Di social Media Akan Ditindak

Posted: 10 years ago - 450 View
Provokator Di social Media Akan Ditindak

Maraknya praktek provokator penyebar kebencian atau lebih dikenal dengan hate-speech (haters) di media social semakin menimbulkan kekhawatiran. Oleh karena itu timbul lah surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian yang kemudian diterima oleh Komisaris Jenderal Anang Iskandar selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Jenderal Anang Iskandar mengaku siap melaksanakan surat edaran tersebut, karena kepolisian sudah memiliki Subdit Cyber yang sudah dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Beliau tidak akan menganggap atau mengkategorikan sebuah pernyataan suatu individu sebagai penyebaran kebencian (hate speech) selama yang bersangkutan tersebut tidak mengganggu atau bersinggungan dengan privasi orang lain.

Beliau juga menjamin bahwa surat edaran tersebut tidak akan melarang hak masyarakat dalam hal kebebasan berpendapat, karena penyebaran kebencian tersebut hanya dapat ditindak jika ada pihak lain yang merasa terusik atau dirugikan.

Walaupun sebenarnya hal ini telah diatur dalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut dengan KUHP. Namun, surat edaran tersebut berfungsi sebagai penegasan dalam KUHP serkait dengan penanganan perkara yang menyangkut penyebar kebencian. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi masyarakat atau sekelompok orang yang melontarkan pernyataan yang dapat memicu konflik.

Category : News,

Related Post