info@ipapa.co.id     +6221 300 66 511

Merekam menggunakan drone, ada aturannya

Posted: 11 years ago - 393 View

Sebagian dari anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah drone. Pesawat tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan drone tersebut kini mulai sering dipergunakan dalam kegiatan pengambilan gambar atau perekaman. Penggunaan drone ini bertujuan agar dapat mengambil gambar dari sudut pandang yang tinggi ataupun susah jika menggunakakan cara seperti biasanya.

Drone pun kini sudah mulai mudah didapat di pasaran Indonesia dengan harga yang bervariasi tergantung dari merk dan spesifikasinya. Untuk menggunakan nya pun tidak semudah kelihatannya. Kita perlu berlatih cara mengendalikannya dengan aman agar dapat mencapai sudut yang kita inginkan saat digunakan dalam pengambilan gambar dan juga agar tidak mencelakai orang-orang disekitar kita.

Selain itu, menerbangkan drone pun ada aturannya. Disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang terbit pada bulan Mei lalu bahwa adanya larangan untuk menerbangkan drone pada daerah yang termasuk dalam kategori prohibited area, restricted area, dan juga pada kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Selain itu, menerbangkan drone pun tidak boleh melebihi dari ketinggian 150 meter. Kemudian ada juga aturan yang melarang penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, perfilman, ataupun pemetaan tanpa dibekali izin dari pemilik area tersebut.

Sebelumnya, terjadi kasus drone yang jatuh area Menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, ditemukan bahwa drone tersebut merekam gedung-gedung yang merupakan objek vital di kawasan Thamrin. Drone tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dalam keadaan tidak mengudara setelah sebelumnya dilaporkan oleh keamanan gedung tersebut pada tanggal 20 Juli 2015 yang lalu.

Category : Lifestyle,

Related Post