info@ipapa.co.id     +6221 300 66 511

Kisruh Reklamasi Teluk Jakarta

Posted: 10 years ago - 428 View
Kisruh Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi sejatinya memperbaiki sesuatu yang rusak.Secara ilmiah reklamasi adalah suatu usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Namun dalam perjalanannya, kebijakan reklamasi oleh pemprov DKI yang akan diterapkan di Teluk Jakarta menuai kontroversi. Ada pihak yang setuju, sebagian yang lain menentang karena berbagai alasan.

"Kalau reklamasi itu dilakukan dengan benar itu bisa tidak masalah tapi kalau tidak benar dikhawatirkan intrusi air laut bisa makin dalam ke daratan, dan bakal menambah masalah lagi" ujar Aditya kepada Okezone, Senin (4/4/2016). Arsitek pemerhati perkotaan dan pengurus nasional Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) ini juga menilai, reklamasi di teluk Jakarta dianggapnya tidak perlu untuk saat ini. "Sebenarnya mereka (Pemprov DKI Jakarta) selalu mengevaluasi rencana umum tata ruang (RUTR) wilayahnya mereka, mereka seharusnya bisa ngatur kepadatan, tapi mereka seperti menyerah dan lebih memilih bikin pulau di samping untuk memperoleh pendapatan tambahan. Dalam kesempatan lain Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menuturkan, proyek reklamasi akan menjadi ancaman bagi ekosistem Teluk Jakarta (Pantai Utara Jakarta). salah satunya adalah timbul permasalahan terkait pasokan air bersih bagi para warga yang nantinya akan mendiami kawasan reklamasi tersebut

Disisi lain Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengklaim peta tata ruang proyek reklamasi pantai utara Jakarta dirumuskan dengan mengutamakan kepentingan publik."50-55 persen wilayah di masing-masing pulau itu tersedia untuk masyarakat, meliputi 20% ruang terbuka hijau (RTH) dan 5% ruang terbuka biru (RTB) atau danau dan daerah resapan air 5% untuk fasilitas sosial dan umum, 5% untuk infrastruktur jalan termasuk jalur MRT, serta pantai publik minimal 10% dari luas keliling pulau", ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016). Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempertimbangkan perbaikan kondisi ekologi sehingga proses reklamasi dan pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara beriringan melalui konsep subsidi silang dengan perhitungan tambahan kontribusi sebesar 15% dikali NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual (saleable area) berbentuk penataan kawasan pantai utara Jakarta seperti pembangunan rumah susun, jalan inspeksi, penyediaan air bersih, serta infrastruktur penataan daratan, tambahnya.

Kekisruhan ini pada akhirnya menyeret salah satu perusahaan properti Indonesia , PT. Agung Podomoro Land yang ingin mengembangkan Pluit City (Pluit G) di kawasan reklamasi tersebut.Tak lain karena dugaan kasus suap reklamasi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta menduga kuat lambatnya proses raperda zonasi Jakarta mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.

"Reklamasi bukanlah kepentingan masyarakat Jakarta tetapi menjadi kepentingan sekelompok elite dan kapitalis dengan mengorbankan kelestarian alam dan masyarakat nelayan tradisional," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Puput TD Putra. (Berbagai sumber)


Category : News,

Related Post