info@ipapa.co.id     +6221 300 66 511

Kisah Kusrin, sang tukang bangunan perakit TV

Posted: 10 years ago - 443 View

Muhammad Kusrin, seorang pria berusia 41 tahun yang sejak tahun 2009 bekerja sebagai tukang bangunan. Lalu pada saat bekerja di Jakarta, dia “iseng” untuk membeli radio rusak di pasar Jatinegara dengan harga Rp. 80.000 yang kemudian dia perbaiki dan dijual kembali dengan harga Rp 200.000.

Kemudian uang tersebut dipakainya untuk membeli sebuah perangkat radio komunikasi FM jarak jauh untuk berkomunikasi dengan kawan-kawannya yang berprofesi sebagai tukang servis dimana Kusrin menimba ilmu dari mereka. Dari kawan-kawannya itulah Kusrin belajar banyak soal TV dan elektronik. Bahkan bersama beberapa temannya mereka membuat jasa servis elektronik sendiri selama sekitar 4 tahun lamanya.

Suatu ketika ada seorang kawan yang menunjukkan cara membuat televisi dari tabung monitor computer bekas. Hanya saja pada saat itu perakitannya masih belum sempurna sehingga dari monitor tersebut hanya diambil tabungnya saja, dan sisanya masih menggunakan komponen televisi biasa. Dari situ lah ide merakit televisi sendiri ini bermula. Setelah mengumpulkan modal yang cukup, pada tahun 2011 Kusrin mulai merintis usaha merakit televisinya sendiri.

Pada masa awal memulai usaha, Kusrin dan 3 orang karyawannya mampu merakit 30 hingga 40 televisi per hari. Televisi yang dia produksi merupakan TV tabung berukuran 15 inci hingga 17 inci. Lalu, Televisi tersebut ia jual dengan kisaran harga sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000. Usahanya terus berkembang, hingga tahun 2015 dia sudah mempekerjakan 32 karyawan dan dapat memproduksi hingga 150 unit TV per hari. Rata-rata para teknisinya berpendidikan SMA dengan pendapatan setara dengan UKM di Karanganyar

Kejadian naas terjadi pada bulan Maret 2015 silam dimana bisnis yang ditekuni Kusri ini digerebek oleh polisi karena tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI. Usaha perakitan TV milik Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang No 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2.500.000 subsider dua bulan kurungan. Tidak sampai disitu saja, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 unit pun ikut dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 juta.

Modal usaha yang dikumpulkannya selama 4 tahun ludes hanya dalam tempo kurang lebih 5 menit saja. Namun Kusrin tidak patah arang, ia bertekad untuk bagaimana pun caranya usaha perakitan TV tersebut harus dapat berjalan kembali sehingga karyawannya tidak kehilangan mata pencaharian. Hingga akhirnya pada tanggal 16 Januari 2016, Kusrin mendapatkan sertifikat SNI untuk produk televisi rakitannya di Kementerian Perindustrian.

Ketika menyerahkan sertifikat SNI kepada Kusrin, Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap agar di kemudian hari kejadian serupa yang menimpa Kusrin tidak akan terulang kembali. Dia juga mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mendeteksi kreativitas masyarakat daerah yang selama ini belum terekspos.

Category : Inspiration,

Related Post