info@ipapa.co.id     +6221 300 66 511

Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan

Posted: 10 years ago - 438 View
Kantor pelayanan pajak kini hadir di kecamatan

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memahami alasan masyarakat yang malas untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena lokasi pembayaran yang jauh.

Oleh sebab itu Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

"Ada kebijakan baru, kita akan membuka kantor pelayanan PKB di kantor kecamatan," ujar Edi Sumantri selaku Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jln. Kebon Sirih, Kamis (19/11/2015).

Tetapi, saat ini baru tersedia di lima kantor kecamatan. Dan berikut ini adalah daftar kantor kecamatan yang terdapat pelayanan pajak kendaraan:

1. Jakarta pusat, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di kantor kecamatan Kemayoran.

2. Jakarta selatan, pembayaran PKB bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu.

3. Jakarta Utara, warga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Kantor Kecamatan Penjaringan.

4. Jakarta Barat, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk.

5. Jakarta timur, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Pulogadung.

Bukan hanya itu saja, Tambah Edi, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran PKB di pusat-pusat perbelanjaan. Saat ini sudah ada sembilan pusat perbelanjaan yang bisa didatangi warga diantaranya Kemang Village dan Mall Kelapa Gading.

Disamping itu Dinas Pelayanan Pajak juga menyediakan layanan mobil keliling untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

"Ekspektasi saya, di tahun 2017 nanti pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan di semua kantor kecamatan di Jakarta," ujar Edi.

Edi berharap dengan cara seperti ini bisa mendongkrak pemasukan pajak dari PKB ke kas daerah. Terlebih lagi, saat ini Dinas Pelayanan Pajak telah menghapus sanksi administrasi PKB dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2015.

Edi mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta khususnya untuk menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena setelah batas waktu berakhir, warga yang ingin membayar pajak yang sudah telat akan dikenakan denda seperti biasanya.


Berita disadur dari laman Kompas.com

Category : News,

Related Post