Kantor Virtual Merupakan Angin Segar Bagi Pengusaha Pemula

Kantor Virtual Merupakan Angin Segar Bagi Pengusaha Pemula - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) merenspon baik peraturan yang mengizinkan kantor virtual atau virtual office, hal tersebut merupakan kebijakan yang memberikan angin segar khususnya bagi kalangan pengusaha pemula di dalam negeri.
"Prinsipnya ini adalah angin segar bagi para pengusaha pemula, startup, yang logistiknya belum kuat untuk sewa kantor, ruko ataupun gedung," kata Erwin Soerjadi, Ketua Kompartemen Hubungan Perdagangan Internasional Hipmi Jawa Timur, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Baca juga (Virtual Office Resmi Diizinkan, Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia Akan Naik)
Menurut Erwin, dengan adanya kantor virtual (virtual office) menjadi solusi konkret bagi mereka karena penerapan konsep tersebut sebenarnya sudah eksis di sejumlah negara maju sejak tahun 1997. Dia juga mengapresiasi langkah kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi agar beberapa perizinan disederhanakan, dihilangkan bahkan diberikan kemudahan dengan pengajuan secara online.
"Pemerintah memang konsen untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jadinya izin untuk itu disederhanakan antara lain izin tempat usaha, izin prinsip bagi UMKM, kami para startup dan industri kreatif sangat berterima kasih kepada pemerintah atas kemudahan ini," ucapnya.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edi Djunaidi pada awal Februari 2016 telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi kantor virtual yang ditujukan kepada seluruh PTSP DKI.
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID