info@ipapa.co.id     +6221 300 66 511

BSD Minat Melepas Aset Perkantoran ke DIRE

Posted: 10 years ago - 289 View
BSD Minat Melepas Aset Perkantoran ke DIRE

BSD berminat untuk lepas aset perkantoran ke DIRE - PT. Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) menyatakan minatnya untuk melepas aset properti di sektor perkantoran untuk menjadi instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) tahun ini. Namun, perusahaan memerlukan waktu untuk mengerjakan restrukturisasi aset.

“Kami tertarik, tetapi tentunya kan butuh waktu lantaran untuk investasi DIRE kami mesti restrukturisasi aset terlebih dahulu sebelum dijual ke suatu company DIRE-nya," kata Hermawan di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Hermawan mengungkapkan aset perkantoran (office) adalah aset penghasil pendapatan berulang (recurring income) yang paling potensial untuk dilepas menjadi instrumen DIRE.

Saat ini, perusahaan memiliki beberapa aset perkantoran yang ada di Jakarta, Tangerang, Surabaya, dan Medan. Total luas Sinarmas Land Plaza BSD di Tangerang mencapai 84.626 m². Sementara, luas keseluruhan Sinarmas Land Plaza di Jakarta, Surabaya, dan Medan mencapai 57.264 m².

“So far, yang dapat kita lakukan, adalah aset perkantoran. Kalau untuk hotel dan mal, relatif kecil (nilai asetnya),” ucapnya.

Menurut Hermawan, investasi DIRE di Indonesia menghadapi tantangan dalam menentukan imbal hasil (yield) untuk menarik investor. Investor, masih menurut Hermawan, akan lebih tertarik memiliki instrumen investasi DIRE apabila yield DIRE lebih tinggi dari suku bunga obligasi dan juga kredit perbankan.

Sementara, menurut Hermawan, rata-rata yield dari aset perkantoran dan pusat perbelanjaan di Indonesia masih satu digit.

“Kita sih susah di sini kalau suku bunga kita masih double digit. Bunga pinjaman katakan sekarang masih 10 sampai 11%, yield (DIRE-nya) di bawah itu, susah (menarik investor),” katanya.

Sebagai informasi, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan minggu ini, pemerintah telah memangkas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 1% bagi tanah dan juga bangunan yang menjadi aset DIRE.

Selain itu, pemerintah juga sudah mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan final atas pengalihan aset dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu berupa pemotongan biaya hingga 0,5% dari biaya normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.


Sumber: cnnindonesia.com

Category : Property,

Related Post